Syarat Nikah Sesuai Ketentuan Kementerian Agama

Persyaratan Pernikahan Bagi Pasangan Yang Hendak Menikah - Desa Bulu Kec. Sambit Kab. Ponorogo

Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah, selain di tengah persiapan mengurus busana, catering, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah.

Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan anda dan pasangan anda telah sah dan dicatat oleh negara.
Memang banyak calon pengantin yang sungkan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.

Nah, untuk yang ingin memproses sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:

Sebelum mengurus surat nikah, tetapkanlah terlebih dahulu dimana anda akan melangsungkan akad nikah. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan dilaksanakan di daerah domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah dilaksanakan bukan di daerah domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.

WAKTU MENGURUS SURAT NIKAH

waktu mengurus surat nikah Archives – Cepet Nikah

Menurut keterangan resmi KUA Haurgeulis, Indramayu, surat nikah wajib diproses paling lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya ijab kabul. Jika pernikahan anda sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang anda inginkan. Terlebih jika anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.

BEREKAS DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

Berkas Pernikahan yang Paling Umum dan Wajib Diketahui - Serustic

  • Siapkan Foto Copy KTP sekitar 4 lembar untuk masing-masing calon pengantin
  • Siapkan Foto Copy Kartu Keluarga sekitar 4 lembar untuk masing-masing calon pengantin
  • Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, paling tidak siapkan masing-masing 10 lembar
  • Bagi calon yang berstatus duda / janda, lampirkan surat Talak / Akta Cerai dari Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
  • Siapkan Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
  • Bagi anggota TNI / POLRI dan Sipil TNI / POLRI harus ada Surat Izin Kawin dari Komandan / Pejabat Atasan
  • Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
  • Materai 6000 sekitar 6 lembar

 

PROSEDUR PENGURUSAN SURAT NIKAH

Persyaratan Nikah - Website Resmi Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen

Masing-masing calon pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:

  • Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: foto copy KTP 2 lembar)
  • Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pas foto 3×4 = 2 lembar, foto copy KTP CPW & CPP 2 lembar, foto copy KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya foto copy surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
  • Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
  • Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pas foto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
  • Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan anda berjalan lancar.
  • Total pengurusan biaya surat nikah dari kelurahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
  • Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.

 

SIMPAN RAPI DOKUMENTASI

Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapi dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggung jawab menyimpan buku nikah anda usai akad nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. M. Machasin, MA mengatakan bahwa sampai saat ini kementerian agama tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.

Penegasan Prof. Dr. H. M. Machasin, MA tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan.

Sebelumnya Prof. Dr. H. M. Machasin, MA mengakui bahwa di berbagai daerah, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif Rp.600.000,- Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Akan tetapi pada prakteknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya. Oknum petugas ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara sekitar Rp.800.000,- atau lebih. Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.

“Kita prihatin dengan kasus seperti ini,” tegas Prof. Dr. H. M. Machasin, MA

Terkait cara menghindari gratifikasi tersebut, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prof. Dr. H. M. Machasin, MA menegaskan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA; dan kedua dikenakan biaya Rp.600.000,- jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh para calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Prof. Dr. H. M. Machasin, MA.

Berikut ini alur pelayanan nikah. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).

Dijelaskan, jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.

Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik. Hal itu penting mengingat persoalan gratifikasi KUA dan maraknya pelaksanaan nikah sirri di tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadikan Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Islam harus melaksanakan berbagai upaya menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Prof. Dr. H. M. Machasin, MA, KUA sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan. Selain melayani proses administrasi perkawinan, kerja KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup bersama dengan tradisi dan norma masyarakat.

Tinggalkan komentar